Selasa, 17 Januari 2017

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah

Berikut kami sampaikan informasi terkait Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, professional dan akuntabel. Dalam melaksanakan fungsinya, komite sekolah bertugas untuk: 
a. Memberikan Pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan
b. Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat                                             baik/perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif
c. Mengawas pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
d. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan komite sekolah atas kinerja sekolah
untuk informasi yang lebih detail terkait dengan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tersebut, anda bisa unduh Klik di sini;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar